Bangka Tengah –Aktivitas praktik jual beli pasir timah ilegal, dijalan Apet-Apet, (SAM) sudah lama dari narasumber mau jual tiamah minta di rahasiakan nama nya mengatakan, bener pak masih beli kalau ( SAM) kalau aheng mungkin udah berenti pak ujarnay.
Tim sudah,mengantongi data-data yang ada, demi berimbang tim langsung datangi kediaman ( SAM), intuk lebih akurat nya, terpantau gudang tempat lowbie dan gudang pasir timah didepan ada teling beberapa karung.
Tim terus mengupayakan Sam dan mengupayakan kofirmsi kepolsek Simpang Katis, karna dalam mengupayakan kofirmasi sampai berita ini di tanyangkan.Undang-Undang Minerba (Landasan Utama)Aktivitas penampungan timah ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Citra)


