
Dengan hormat,Menindaklanjuti permohonan klarifikasi dari Babel News Update.com terkait pemberitaan di media online mengenai Biaya Parkir RSUD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dikeluhkan Memberatkan, Tarif Berjenjang Dinilai Tambah Beban Keluarga Pasien, bersama ini kami sampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1.Pengelolaan Parkir oleh Pihak KetigaPengelolaan parkir di lingkungan RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu PT. Karsa Akses Fasilitas, sesuai dengan ketentuan danperjanjian kerja sama yang berlaku.
2.Sistem dan Struktur Tarif ParkirTarif parkir yang diterapkan menggunakan sistem per satu kali masuk dengan akumulasimaksimal 24 jam (bukan tarif berjenjang tanpa batas), dengan rincian sebagai berikut:Mobil Umumo Rp3.000,- (1 jam pertama)o Rp1.000,- (per jam berikutnya)o Maksimal Rp8.000,-/24 jamMotor Umumo Rp2.000,- (1 jam pertama)o Rp1.000,- (per jam berikutnya)o Maksimal Rp5.000,-/24 jamMobil Box/Trucko Rp5.000,- (1 jam pertama)o Rp1.000,- (per jam berikutnya)o Maksimal Rp10.000,-/24 jamSelain itu, bagi keluarga pasien yang membutuhkan parkir dalam beberapa hari, tersedia fasilitas member parkir:o Motor (maksimal 3 hari): Rp15.000,-o Mobil (maksimal 3 hari): Rp25.000,-Skema ini disediakan untuk memberikan keringanan biaya bagi keluarga pasien yang mendampingi perawatan dalam waktu lebih dari satu hari.
3.Aspek Keamanan dan Tanggung JawabKami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pengunjung. Apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir, hal tersebut menjadi tanggung jawab pengelola parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Evaluasi dan Respons atas Aduan MasyarakatManajemen RSUD menghargai setiap masukan dan keluhan masyarakat. Terhadap isu yang berkembang, kami akan melakukan evaluasi bersama pihak pengelola guna memastikan kebijakan tarif tetap mempertimbangkan aspek keadilan, kepatutan, serta kemampuan masyarakat.
Demikian klarifikasi resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik,
sekaligus sebagai pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,Manajemen RSUD Dr. (H.C) Ir. SoekarnoProvinsi Kepulauan Bangka Belitung


