
SUNGAILIAT – Aroma praktik ilegal kembali menyeruak dari kawasan pesisir Bakau Puri Ansel, Sungailiat. Nama Akbar kini menjadi sorotan setelah diduga kuat berperan sebagai penampung pasir timah dari aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Meski isu ini bukan hal baru dan telah berulang kali mencuat ke permukaan, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penampungan pasir timah tersebut masih berjalan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, pasir timah yang berasal dari tambang ilegal di sejumlah titik diduga dikumpulkan dan ditampung sebelum kemudian didistribusikan ke pihak tertentu. Peran penampung dalam rantai ini menjadi krusial, karena menjadi penghubung utama antara aktivitas tambang ilegal dan pasar.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas yang diduga terang-terangan ini seolah dibiarkan? Apakah lemahnya pengawasan, atau ada faktor lain yang membuat praktik ini tetap berjalan tanpa sentuhan hukum?
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk pihak yang menampung, mengangkut, hingga memperjualbelikan hasil tambang ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Jika merujuk pada aturan tersebut, maka dugaan aktivitas penampungan pasir timah ilegal ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat. Penegakan hukum tidak bisa hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi juga harus menyentuh aktor-aktor kunci di belakangnya, termasuk penampung yang diduga mengendalikan alur distribusi.
Selain persoalan hukum, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga tak bisa diabaikan. Kawasan pesisir seperti Bakau Puri Ansel sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas tambang. Abrasi, rusaknya ekosistem mangrove, hingga menurunnya kualitas lingkungan menjadi ancaman nyata yang perlahan namun pasti akan dirasakan masyarakat.
Lebih jauh, pembiaran terhadap aktivitas ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Ketika praktik ilegal tidak ditindak, maka kepercayaan publik terhadap aparat akan semakin terkikis. Hukum seolah hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Desakan kini menguat agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. Penyelidikan menyeluruh, transparansi proses hukum, hingga penindakan tanpa pandang bulu menjadi hal yang dinantikan publik.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kawasan Bakau Puri Ansel akan semakin dikenal sebagai zona nyaman bagi aktivitas tambang ilegal. Dan pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya negara dari sisi ekonomi, tetapi juga lingkungan dan generasi mendatang.(Citra)


