
Pangkalpinang — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kota Pangkalpinang. Aktivitas ilegal tersebut kini terpantau beroperasi di kawasan sebelum Parit Enam, tepatnya di area perkebunan kelapa sawit yang cukup tersembunyi dari akses jalan utama.
Lokasi ini diduga kuat menjadi tempat baru bagi jaringan perjudian yang sebelumnya beroperasi di wilayah Air Mawar.Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa aktivitas perjudian ini berlangsung rutin setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Para pemain datang silih berganti, bahkan tidak sedikit yang diduga berasal dari luar daerah.
Kendaraan roda dua dan roda empat terlihat memadati area sekitar lokasi saat aktivitas berlangsung.“Kalau hari biasa memang sepi, tapi begitu Sabtu dan Minggu, langsung ramai. Banyak mobil parkir di pinggir jalan, orang keluar masuk kebun sawit. Kami menduga itu tempat judi sabung ayam dan dadu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, warga menyebut bahwa lokasi tersebut merupakan pindahan dari kawasan Air Mawar yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Diduga kuat, pemindahan lokasi ini dilakukan untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum setelah aktivitas sebelumnya mulai terendus.
Nama seorang pria berinisial Akim mencuat sebagai pihak yang diduga menjadi pengelola atau pemilik aktivitas perjudian tersebut. Meski belum ada konfirmasi resmi, informasi ini berkembang di tengah masyarakat dan menambah keresahan warga sekitar.Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius.
Selain memicu keributan, praktik ini juga rawan menjadi pemicu tindak kriminal lain seperti perkelahian, peredaran minuman keras, hingga potensi praktik ilegal lainnya.
Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pangkalpinang, agar segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap aktivitas tersebut. Warga berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap praktik perjudian yang terus berpindah lokasi dan seolah kebal hukum.“Kami minta aparat segera bertindak. Jangan sampai ini dibiarkan terus. Kalau tidak ditindak, bisa makin besar dan merusak lingkungan kami,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di kawasan Parit Enam tersebut. Namun tekanan dari masyarakat terus menguat agar aparat segera mengambil langkah nyata demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.(Citra)


