
Pangkalpinang, 26 Maret 2026 — Gelombang kritik publik terhadap Lapas Narkotika Selindung, Kota Pangkalpinang, semakin membesar. Sorotan tajam kini tertuju pada Kepala Lapas, Novriadi, yang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan serius bahwa narapidana masih leluasa menggunakan alat komunikasi untuk menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa praktik penggunaan telepon genggam oleh narapidana bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin, melainkan telah berkembang menjadi sarana utama dalam mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas. Kondisi ini memicu kekhawatiran luas, mengingat lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan pusat operasi kejahatan terorganisir.
Sejumlah narasumber terpercaya mengungkapkan bahwa dugaan tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan yang terstruktur. Bahkan, disebut-sebut adanya indikasi lemahnya pengawasan hingga dugaan pembiaran yang membuat aktivitas ilegal tersebut terus berjalan tanpa hambatan berarti.
“Kalau narapidana masih bisa mengakses alat komunikasi dengan bebas, apalagi untuk bisnis narkoba, ini jelas sangat memprihatinkan. Artinya ada celah besar dalam sistem pengamanan yang harus segera dibenahi,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Upaya konfirmasi kepada Novriadi selaku Kalapas Narkotika Selindung hingga kini belum mendapatkan respons. Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkeruh suasana dan memicu spekulasi di tengah publik. Masyarakat menilai, sebagai pimpinan, Kalapas seharusnya tampil memberikan klarifikasi terbuka, bukan memilih diam di tengah isu yang menyangkut kredibilitas institusi.
Desakan pun menguat agar pihak berwenang, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Aparat penegak hukum juga diminta tidak tinggal diam, mengingat dugaan ini berkaitan langsung dengan kejahatan narkotika yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Secara regulasi, kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi oleh narapidana merupakan pelanggaran berat terhadap aturan pemasyarakatan. Terlebih jika digunakan untuk aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba, hal tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku, termasuk mereka yang mengendalikan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Narasumber lain menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka tanggung jawab tidak hanya berhenti pada narapidana, tetapi juga pada pihak pengelola lapas yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kalau benar terjadi, ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari dalam lapas. Harus ada tindakan tegas dan transparan agar tidak menjadi preseden buruk,” ungkapnya.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar kasus ini segera diusut tuntas. Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan di luar lapas, tetapi juga harus diperketat di dalam. Tanpa pengawasan yang ketat dan komitmen kuat dari seluruh pihak, bukan tidak mungkin lapas justru akan terus dimanfaatkan sebagai pusat kendali peredaran narkoba yang sulit tersentuh hukum.(Citra)


