
Bangka Barat – Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Laut Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Meski aparat penegak hukum telah berulang kali melakukan penertiban, praktik tambang ilegal ini tetap berlangsung seakan kebal hukum dan tanpa rasa takut.
Di lapangan, sejumlah ponton isap produksi (PIP) masih terlihat beroperasi di kawasan perairan tersebut. Aktivitas berlangsung nyaris tanpa jeda, bahkan setelah dilakukan razia oleh aparat. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya efek jera terhadap para pelaku tambang ilegal.
Penertiban yang dilakukan selama ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Setelah aparat meninggalkan lokasi, para penambang kembali beraktivitas seperti biasa. Situasi ini memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang mengendalikan aktivitas tambang tersebut.Selain merusak lingkungan, aktivitas ini jelas melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa IUP, IUPK, atau izin lainnya yang sah.Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa:“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tak hanya itu, aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.Kerusakan lingkungan di Laut Tembelok kini semakin nyata.
Air laut yang keruh, rusaknya ekosistem dasar laut, hingga terganggunya habitat biota menjadi dampak langsung dari aktivitas tambang yang tidak terkendali. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir serta mata pencaharian nelayan.
Di sisi lain, negara juga mengalami kerugian besar karena aktivitas tambang ilegal tidak memberikan kontribusi pendapatan resmi seperti pajak dan royalti. Praktik ini memperkuat indikasi adanya ekonomi ilegal yang terus berjalan di wilayah tersebut.Situasi ini menuntut langkah tegas dan terukur dari aparat penegak hukum.
Penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang kehilangan wibawa, tetapi juga lingkungan yang akan semakin rusak tanpa kendali. Laut Tembelok kini berada di titik kritis—antara penegakan hukum yang tegas atau kehancuran ekosistem yang tak terelakkan.(Citra)


