
Bangka barat–Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Laut Tembelok, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi ironi penegakan hukum. Meski aparat telah berulang kali melakukan operasi penertiban dan penindakan, praktik penambangan tanpa izin tersebut tetap berlangsung secara terbuka dan masif, seolah tidak tersentuh hukum.

Di lokasi perairan tersebut, puluhan ponton tambang masih terlihat beroperasi. Aktivitas pengerukan berlangsung hampir tanpa jeda, memperlihatkan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya belum memberikan efek jera. Pola yang terus berulang memperlihatkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan penindakan di lapangan.
Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tambang di laut tanpa pengelolaan yang baik dapat merusak ekosistem, mencemari perairan, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Pelanggaran terhadap aturan ini juga dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif yang berat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hukum seperti tidak memiliki daya tekan. Setiap kali dilakukan penertiban, aktivitas tambang hanya berhenti sementara sebelum kembali beroperasi dalam waktu singkat. Situasi ini memunculkan indikasi adanya sistem yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut terus berjalan, baik dari lemahnya pengawasan hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu yang belum tersentuh penegakan hukum.
Kondisi ini juga memperlihatkan adanya celah dalam pola penindakan yang lebih berfokus pada pelaku di lapangan, sementara kemungkinan adanya aktor pengendali di balik operasi tambang belum sepenuhnya terungkap. Tanpa penindakan yang menyasar hingga ke jaringan utama, aktivitas tambang ilegal berpotensi terus berulang.
Di sisi lain, kerusakan lingkungan di kawasan Laut Tembelok semakin nyata. Perairan yang sebelumnya jernih berubah menjadi keruh, sedimentasi meningkat, dan ekosistem laut mengalami tekanan serius. Jika dibiarkan, dampak jangka panjangnya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekonomi kawasan pesisir.
Penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak. Tidak hanya sebatas operasi penertiban sesaat, tetapi juga langkah strategis untuk memutus rantai aktivitas tambang ilegal dari hulu ke hilir.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka bukan hanya hukum yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen dalam menjaga sumber daya alam dari praktik eksploitasi ilegal yang tak kunjung berhenti.(Citra)


