
Bangka –aliran sungai belakang puri Ansel jalan laut kudai kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka kembali dikuasai oleh para penambang liar.Dari pantauan awak media aliran das sungai, benar saja tampak bejajar Ponton Tambang timah beraktfitas menguasai aliran das sungai.

sampai saat ini aktivitas tambang tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Salah satu penambang saat dikonfirmasi mengatakan untuk saat ini berkerja mengikuti aturan.”Kami mengikuti aturan bang, ada pengrusnya juga, katanya.
Informasi tambahan yang didapatkan aktivitas tambang timah iilegal yang telah merusak kawasan bakau puri Ansel jalan laut kudai kecamatan Sungailiat diduga afen sebagai pengurus aktivitas tambang tersebut.dan apin pemilik lokasi tambang.
Adanya informasi yang didapatkan diduga apin selalu pemilik tambang tersebut awak media pun coba mengkonfirmasi apin melalui pesan WhatsApp,apa hubungan dengan saya,kok tanya saya,teman saya banyak nama afen,maaf saya ngk ada urusan dengan tambang,jawab pesan WhatsApp.
Dan awak media pun coba mengkonfirmasi Kapolres kabupaten Bangka melalui pesan WhatsApp,makasih infonya akan dikroscek di lapangan,jawab pesan singkat.
Sampai berita ini di terbitkan diduga afen selalu pengurus lokasi tersebut dalam upaya konfirmasi.
Penambangan Ilegal Langgar UUDari sisi regulasi, Penambangan Tanpa ijin/Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Jika aktiitas Penambangan Ini terbukti ilegal, maka para pelaku usaha baik penambang, panitia maupun penampung hasil Penambangan ini terancam hukum Pidana.(Citra).


