
Babel news update –Aktivitas tambang timah ilegal kembali menghantam kawasan hutan produksi di Desa Riau Silip, wilayah Kabupaten Bangka. Belasan unit ponton tambang timah dilaporkan bebas beroperasi dan merusak kawasan hutan produksi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas tambang tersebut berlangsung hampir setiap hari. Ponton-ponton tambang terlihat mengeruk tanah dan menyedot material timah di dalam kawasan hutan produksi yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan ilegal.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa hasil pasir timah dari aktivitas tambang ilegal tersebut diduga mengalir kepada dua penampung timah yang dikenal dengan nama Rendi dan Bowo. Keduanya disebut-sebut menjadi pihak yang menerima dan menampung hasil tambang dari para penambang yang beroperasi di kawasan tersebut.“
Ponton banyak sekali di situ, lebih dari sepuluh unit. Mereka kerja hampir setiap hari. Informasinya timah itu disetor ke Rendi dan Bowo,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas tambang timah tanpa izin di kawasan hutan produksi jelas melanggar sejumlah aturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) yang melarang setiap orang melakukan kegiatan yang merusak kawasan hutan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Jika benar terdapat pihak yang menampung atau membeli hasil tambang ilegal, maka tindakan tersebut juga dapat dijerat hukum karena dianggap sebagai bagian dari rantai aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini
mulai dirasakan masyarakat sekitar. Kawasan hutan produksi yang sebelumnya menjadi penyangga ekosistem kini mulai rusak akibat pengerukan tanah secara masif oleh ponton-ponton tambang.Lokasi aktivitas tambang tersebut berada di wilayah Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut dan menindak tegas para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi penampung hasil timah ilegal.
Jika tidak segera ditertibkan, aktivitas belasan ponton tambang ilegal ini dikhawatirkan akan semakin memperparah kerusakan hutan produksi di wilayah Riau Silip dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung.(Citra)


