
Pangkal pinang–para penambang timah iilegal di kota pangkal pinang kini semakin menggila yang katanya zero pertambangan malah sebaliknya berbanyak lah bertambang untuk merusak kawasan yang sudah di larang untuk bertambang timah.Kini aliran das mereka hajar untuk mendapatkan biji timah yang beralamat belakang kubur jalan kakap satu ampui kecamatan pangkal balam kota pangkal pinang meski sudah dilakukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum para penambang timah iilgal ini masih membandel.
Para penambang timah iilegal itu pun tidak mengenal waktu lagi malam hari Mereka masih saja bebas beraktivitas dan membuat masyarakat sekitar merasa terganggu.
Dari adanya keluhan masyarakat sekitar,para penambang timah ini sudah buat kenyamanan masyarakat menjadi tergangu dari bunyinya suara mesin itu bahkan para penambang itu tidak peduli sama sekali,kalau untuk pengurusnya kurang tau siapa tetapi para penambang ini tetap masih membandel .ujarnya.
sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi aparat penegak hukum untuk segera di tindak tegas para penambang timah ilegal ini yang beralamat belakang kubur jalan kakap satu ampui kecamatan pangkal balam kota pangkal pinang.Dasar Hukum: Perda Kota Pangkalpinang No. 1 Tahun 2012, yang didukung pula oleh Perda No. 7 Tahun 2019 yang melarang pengerukan tanah/sungai yang menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin Walikota.
Zona Bebas Tambang: Pangkalpinang menetapkan wilayahnya bebas dari penambangan timah, bertujuan untuk menjaga lingkungan.Penindakan: Aktivitas tambang timah (misalnya menggunakan TI Rajuk Tower) di kawasan seperti aliran das ampui dianggap ilegal.Sanksi: Setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020..(team)


