Pangkalpinang, BabelNewsUpdate.Com,-
Pasca dilimpahkannya berkas perkara EdJ ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (30/03) lalu, masyarakat kembali mempertanyakan status si Pemilik Alat Berat dalam perkara ini. Sabtu, 01/04/2023
Hal ini setelah para pelaku perambah Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk besar satu persatu diadili.
Teranyar EDJ yang diduga sebagai Direktur PT BRR dan juga sebagai ketua APRI Babel dicokok dan akan didudukkan di kursi pesakitan sebagai Terdakwa dalam perkara Perambahan dan Penambangan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar.
Dengan adanya kabar tersebut, sontak beragam komentar pun datang dari beberapa warga masyarakat.
Kami memberikan Apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Babel yang telah berhasil mengungkap Perkara Perambahan dan penambangan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan ubuk Besar.
Kami berharap Ditreskrimsus Polda Babel tidak berhenti disini, karena si Pemilik alat berat diduga mengetahui kegiatan itu dan kabarnya belum dibidik serta masih bebas berkeliran dalam perkara ini. Ujar SR
Seperti diketahui EDJ bersama Lenni Rustini alias Leni (telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang) dan Agus Winarto ( penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Aktivitas tersebut dilakukan Desember 2021 silam.
Awalnya pada Agustus 2021 Agus, dan EDJ membuat perusahaan dengan nama CV. Babel Raja Rezeki (CV. BRR). Agus menjabat Komisaris, EDJ sebagai Direktur dan Lenni selaku Penanggung Jawab Lapangan dalam kegiatan penambangan.
Setelah survei, EDJ menyuruh Lenni melakukan kegiatan penambangan di lokasi Hutan Kuruk Desa Lubuk menggunakan alat berat jenis eksavator. EDJ lalu menyewa dua alat berat kepada Supangat Rilo Pambudi.