Pangkalpinang, BabelNewsUpdate.Com-
Menyikapi Kabar Adanya Dualisme dalam tubuh LSM TOPAN RI, ketua Umum DPP LSM TOPAN RI, JH Simangunsong Memberikan Klarifikasi dan Pernyataan Sikap. Senin 31/10/2022
Hal ini Juga sekaligus untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa DR/Dony Ranap Manurung Bukan lagi menjabat sebagai Sekjen DPP TOPAN RI di mulai Periode tahun 2021-2026
Saya selaku ketua umum DPP TOPAN RI (team operasional penyelamatan asset negara republik indonesia) JH.Simangunaong menyampaikan pernyataan sikap yang mempertànyakan pengakuan stetmen sdr.DR/Dony Ranap Manurung sebagai sekjen TOPAN RI.
Memang dulu Dony Ranap pernah menjabat sebagai sekjen DPP TOPAN RI. SK.002 periode 2015-2020.
Tetapi untuk masa periode 2021-2026 SK.003 Doni Ranap tidak lagi menjabat sebagai sekjen TOPAN RI dipusat, dan sangat di sayangkan atas pernyataan beliau yg masih mengaku2 sebagai sekjen TOPAN RI didalam SK.003 DPP sdr Doni Ranap adalah Dewan Penasehat. Terang JH. Simangunsong.
Terkait Kabar Dualisme Kepengurusan TOPAN RI, Ketua DPP TOPAN RI Inipun menyampaikan:
Memang selama ini saya sudah mendengar ada berita berita miring yang dalam pemberitaan terutama di DPW TOPAN RI BABEL yg disampaikan oleh ketua sdr. st.j oni lambok manik kepada saya selaku ketua umum, ya bukan berarti kita diam tentu kita sudah ada tindakan.
Percuma beliau berkoar2 bahwa ini lah/ bahwa itulah di dalam pemberitaan, kalau sdr. DR/Doni Ranap Manurung merasa benar silakan lapor saja kepada pihak yang berwajib katanya beliau seorang pengacara tentu beliau tau hukum dan saya sebagai ketua umum akan bertanggung jawab. Lanjut JH. Simangunsong
Ketua DPP LSM TOPAN RI ini pun melanjutkan Penyampaiannya:
Dan saya sampaikan tidak ada dualisme di kepemimpinan DPW TOPAN RI BABEL dan SK. yang sah dikeluarkan oleh DPP TOPAN RI hanya di Bawah kepemimpinan sdr. St. Joni Lambok Manik.
Bila mana ada pihak2 yg merasa dirugikan membawa nama DPW TOPAN RI BABEL selain dibawah kepemimpinan sdr. St. joni lambok manik, kami dari DPP TOPAN RI tidak akan bertangung jawab dan silakan laporkan kepihak yang berwajib. Tegas JH Simangunsong.