
Pangkalpinang – Penetapan istri Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pangkalpinang sebagai tersangka menuai sorotan. Kuasa hukum pihak tersangka menilai terdapat sejumlah tanda tanya dalam proses penetapan status hukum terhadap kliennya.
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula ketika kliennya sedang berjualan di rumah. Saat itu, tiga orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm melintas di depan lokasi sambil melakukan siaran langsung (live) di TikTok.
Dalam siaran langsung tersebut, ketiga orang itu diduga meneriakkan kata-kata yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik istri Kadishub, seperti “kinet”, “lonte”, dan “muke adong”.
Merasa diprovokasi, kliennya kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dengan maksud menanyakan alasan dan tujuan mereka melontarkan kata-kata tersebut. Kuasa hukum menjelaskan, kliennya sempat memegang tangan salah satu pelapor sambil mengajak berbicara baik-baik di dalam rumah agar persoalan dapat diselesaikan secara baik.
“Klien kami tidak memiliki niat melakukan penganiayaan. Saat tangan dipegang untuk diajak berbicara, justru pelapor menolak dan menarik tangannya sendiri sehingga gelang yang dikenakannya mengenai dirinya. Kami menilai hal ini perlu diuji secara objektif dalam proses hukum,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyebut adanya rekaman siaran langsung yang diduga menunjukkan bahwa pelapor telah merencanakan melintas di depan tempat usaha kliennya sambil melakukan live TikTok dan melontarkan kata-kata yang dianggap menghina.
Meski mempertanyakan penetapan tersangka tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum sebagai warga negara yang baik. Namun, kami berharap penyidik dapat melihat perkara ini secara utuh, termasuk dugaan adanya provokasi dan rekaman siaran langsung yang menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum maupun mengenai dasar penetapan tersangka terhadap istri Kadishub Kota Pangkalpinang.
