
PANGKALPINANG – Penetapan istri Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pangkalpinang sebagai tersangka menjadi sorotan. Pihak keluarga mempertanyakan dasar penetapan tersebut dan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
saat dikonfirmasi kuasa hukum istri Kadishub menyampaikan versinya mengenai peristiwa yang menjadi dasar laporan. Menurutnya, kejadian bermula ketika tiga orang yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm berhenti di lokasi yang saat itu digunakan untuk berjualan.
Ia mengatakan istrinya kemudian menegur dan mengajak ketiga orang tersebut berbicara secara baik-baik. Namun, menurut keterangannya, salah seorang dari mereka diduga justru melontarkan kata-kata yang menghina dengan menyebut istrinya sebagai “lonte”.
Kuasa hukum juga menyebutkab sempat terjadi kontak fisik ketika tangan istrinya dipegang. Saat istrinya berusaha menarik tangannya, gelang yang dikenakan oleh pihak pelapor disebut mengenai dirinya sendiri.
Menurutnya, hal itulah yang kemudian berujung pada proses hukum hingga istrinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai warga negara yang baik,” ujar kuasa hukum Kadishub Kota Pangkalpinang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar penetapan tersangka maupun tanggapan dari pihak pelapor terhadap keterangan yang disampaikan Kuasa hukum .
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan resmi dari penyidik maupun pihak pelapor.(Citra)
