
Bangka Selatan – Aktivitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 24.311.99 di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan warga. Pasalnya, SPBU tersebut disebut-sebut masih beroperasi seperti biasa meski sebelumnya dikabarkan telah disita oleh pihak kejaksaan.
Pantauan awak media di sekitar lokasi menunjukkan aktivitas pengisian bahan bakar masih berlangsung setiap hari. Kendaraan terlihat antre mengisi BBM seperti biasa tanpa tampak perubahan berarti di area operasional SPBU.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait penanganan perkara tertentu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai status operasional SPBU tersebut setelah proses penyitaan.
Seorang narasumber di Kecamatan Toboali berharap adanya transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi. “Kami berharap pihak terkait memberikan penjelasan resmi supaya masyarakat tidak bingung,” ujarnya.
Secara hukum, penyitaan dalam proses penegakan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 39 ayat (1) yang menyebutkan bahwa benda yang dapat disita adalah benda yang diduga digunakan sebagai alat tindak pidana, hasil tindak pidana, atau benda yang berkaitan langsung dengan perkara pidana. Selain itu, Pasal 44 KUHAP mengatur bahwa barang sitaan berada dalam penguasaan negara dan harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku selama proses peradilan berjalan.
Dalam konteks pengelolaan BBM, kegiatan usaha SPBU juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki izin usaha yang sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah Kabupaten Bangka Selatan diharapkan ikut memantau situasi tersebut demi memastikan kepastian hukum serta kenyamanan masyarakat dalam memperoleh BBM.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari maupun pengelola SPBU nomor 24.311.99 belum memberikan keterangan resmi terkait status operasional maupun tindak lanjut atas kabar penyitaan tersebut.(Team Babel news update)


