
Bangka Tengah – Aktivitas tambang timah ilegal kembali marak terjadi di wilayah aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Sampur, tepatnya di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini diduga berlangsung secara bebas tanpa adanya izin resmi dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh dua orang yang dikenal dengan nama Aan dan Rudi sebagai pengurus lapangan. Sementara itu, lokasi tambang disebut-sebut merupakan milik seseorang bernama Weli.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah mesin tambang jenis ponton dan peralatan lainnya masih aktif beroperasi di sepanjang aliran sungai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan, terutama terhadap ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya:Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait, segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Pasalnya, selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga dinilai merugikan negara dari sektor pendapatan sumber daya alam.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas tambang timah ilegal di aliran DAS Sampur tersebut.(Citra)


