
Bangka – Oknum Kepala Desa Air Anyir, Samsul Bahri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh pihak kepolisian. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Polres Bangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar AKP Mauldi saat dikonfirmasi, Rabu (08/04/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen resmi yang diduga melibatkan oknum kepala desa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang berbunyi:
Ayat (1): Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ayat (2): Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi kepala desa sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh dan menjaga kepercayaan masyarakat.(Citra)


