
Bangka Tengah — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan aliran DAS Sampur, Desa kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan penambangan tersebut diduga berlangsung bebas tanpa izin resmi dan terus beroperasi hingga saat ini.
Lahan yang dijadikan lokasi tambang tersebut disebut-sebut milik seorang bernama Wely. Sementara itu, pengelolaan di lapangan diduga dikendalikan oleh dua orang yang dikenal dengan nama Rudi dan Aan. Aktivitas penambangan ini memanfaatkan aliran daerah aliran sungai (DAS) Sampur yang seharusnya dilindungi dari kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
Dari keterangan yang beredar di masyarakat, sistem operasional tambang ini menggunakan skema fee sebesar Rp30 ribu per kilogram hasil timah yang diperoleh para penambang. Skema ini dinilai semakin mendorong maraknya aktivitas tambang ilegal karena dianggap menguntungkan bagi para pelaku di lapangan.
Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas tambang ilegal ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Aliran DAS yang terdampak dapat menyebabkan sedimentasi, pencemaran air, serta mengganggu ekosistem di sekitarnya. Tidak hanya itu, dampak jangka panjangnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti merusak lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi tegas terhadap perusakan lingkungan, termasuk kawasan aliran sungai.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut. Penindakan tegas dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas tambang timah ilegal di kawasan DAS Sampur tersebut.(Citra)


