
Bangka Tengah – Aktivitas tambang pasir puru (galian C) dan tambang timah di Jalan Taib, belakang Jagorawi, Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, terus menuai sorotan masyarakat.

Kegiatan penambangan di lokasi tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi yang jelas. Selain aktivitas galian C, di area yang sama juga ditemukan aktivitas tambang timah yang beroperasi secara bersamaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi tambang timah tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Ahong yang disebut-sebut merupakan warga Kampung Jeruk. Namun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait kepemilikan maupun keterlibatan yang bersangkutan dalam operasional tambang tersebut.
Warga menyebut aktivitas penambangan telah berlangsung cukup lama dan terkesan tidak tersentuh penindakan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi kegiatan tersebut.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Seorang oknum polisi berinisial CN yang diketahui bertugas di Polsek Taman Sari disebut-sebut turut membekingi aktivitas tambang tersebut. Meski demikian, informasi ini masih berupa dugaan dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Dampak dari aktivitas tambang mulai dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari kerusakan lingkungan, debu, kebisingan, hingga potensi pencemaran yang dapat merugikan warga.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga kode etik profesi kepolisian yang dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemberhentian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, baik terkait legalitas tambang, dugaan kepemilikan, maupun isu keterlibatan oknum aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut-sebut dalam informasi yang beredar.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.


