
Babel news update— Aktivitas tambang pasir puru jenis galian C di belakang kawasan Jagorawi, tepatnya di Jalan Taib, kembali menjadi sorotan. Meski berbagai aturan mengatur ketat kegiatan pertambangan, aktivitas di lokasi ini terpantau masih berlangsung bebas tanpa tanda-tanda penertiban.
Di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru tersebut, sejumlah truk angkutan pasir terlihat hilir mudik keluar masuk area tambang. Jalan tanah di sekitar lokasi tampak rusak dan berdebu akibat tingginya mobilitas kendaraan bermuatan pasir yang beroperasi hampir sepanjang hari.(Selasa,7/04/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan tidak hanya berlangsung secara terbuka, namun juga terkesan tanpa pengawasan yang jelas. Warga sekitar mengaku kegiatan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.“Setiap hari truk angkutan pasir lewat, debu sangat mengganggu. Kami juga khawatir dengan kondisi jalan yang semakin rusak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya..
Sorotan Legalitas dan Dugaan PelanggaranKegiatan pertambangan galian C, termasuk pasir puru, sejatinya diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi aspek lingkungan hidup, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL.Tak hanya itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib melalui kajian dan pengawasan ketat.Jika terbukti beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan pencabutan kegiatan usaha.
Dampak Lingkungan dan InfrastrukturSelain persoalan legalitas, aktivitas tambang ini juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi lingkungan. Kerusakan lahan, potensi longsor, serta pencemaran udara akibat debu menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.Infrastruktur jalan di kawasan tersebut juga dilaporkan mengalami penurunan kualitas.
Beban berat dari truk angkutan pasir yang melintas setiap hari mempercepat kerusakan jalan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat umum.Harapan Penindakan dari PemerintahMasyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah bersama instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Transparansi terkait legalitas tambang serta tindakan tegas terhadap pelanggaran dinilai sangat penting guna menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan maupun langkah penertiban terhadap aktivitas tambang pasir puru tersebut.Tim Babel News akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini.(Citra)


