
Bangka Tengah — Perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang telah berstatus sebagai aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung), diduga masih beroperasi secara bebas. Kebun yang disebut-sebut terkait dengan Thamron alias Aon tersebut hingga kini masih melakukan aktivitas panen tanpa hambatan berarti.
Pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan pemanenan tandan buah segar (TBS) masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas seperti biasa, sementara kendaraan pengangkut hasil panen keluar masuk area perkebunan tanpa adanya pembatasan yang jelas.
Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut tidak pernah berhenti sejak kabar penyitaan mencuat. “Setiap hari tetap panen, tidak ada perubahan. Truk masih lalu-lalang seperti biasa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan aset sitaan negara. Secara aturan, barang yang telah disita dalam proses hukum seharusnya berada di bawah kendali negara dan tidak boleh dimanfaatkan secara bebas tanpa dasar hukum yang jelas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 44 ayat (2) menyebutkan bahwa benda sitaan negara harus diamankan dan berada di bawah tanggung jawab pejabat berwenang. Sementara itu, Pasal 45 KUHAP menegaskan bahwa benda sitaan tidak boleh digunakan kecuali untuk kepentingan proses peradilan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara. Pengelolaan tersebut mencakup pengamanan, pemeliharaan, hingga upaya optimalisasi nilai aset.
Pengaturan lebih lanjut juga tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, yang menegaskan bahwa setiap aset sitaan harus dijaga agar tidak mengalami penurunan nilai dan tidak disalahgunakan.
Jika aktivitas panen yang masih berlangsung ini tidak berada di bawah pengawasan resmi, maka kondisi tersebut berpotensi menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pemanfaatan aset sitaan tanpa kejelasan status pengelolaan juga berisiko menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun instansi terkait di daerah mengenai mekanisme pengelolaan kebun sawit tersebut. Masyarakat pun menantikan kejelasan dan langkah tegas agar status serta pengelolaan aset sitaan ini menjadi transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Citra)


