
PANGKALPINANG,Persidangan praperadilan yang diajukan Yogi Setyadi alias Yogi Bin Junaidi memasuki fase penentuan, setelah tim kuasa hukum menyampaikan kesimpulan yang tidak hanya merangkum fakta persidangan, tetapi juga menyoroti dugaan serius terkait cacat prosedur dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka oleh aparat kepolisian. Kamis (2/4/2026)
Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 01/Pid.Pra/2026/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tim kuasa hukum yang terdiri dari Zefry Hydayat, Dharma Illahi, dan Rafiqkhan Illahi menilai tindakan Termohon, yakni Polresta Pangkalpinang, sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana.Kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setiap penangkapan maupun penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta dilakukan melalui prosedur yang ketat dan transparan.Namun, dalam perkara ini, syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi.“Penangkapan terhadap Pemohon dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas sebagaimana diwajibkan dalam KUHAP.
Bahkan, tindakan awal terhadap rekan Pemohon juga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap tim kuasa hukum dalam kesimpulannya.Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa peristiwa bermula dari diamankannya dua rekan Pemohon tanpa dokumen resmi. Berbekal informasi dari situasi tersebut, aparat kemudian bergerak menuju kediaman Pemohon dan langsung melakukan pengamanan tanpa prosedur yang semestinya.
Lebih jauh, kuasa hukum menegaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, Pemohon tidak sedang melakukan aktivitas yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Meski demikian, aparat tetap mengamankan satu butir sabu serta puluhan cartridge vape yang kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka.Di titik ini, perkara mulai memunculkan ironi hukum.Hasil uji laboratorium terhadap barang bukti justru menjadi perdebatan.
Di satu sisi, aparat mengandalkan hasil uji dari Puslabfor Palembang. Di sisi lain, kuasa hukum menghadirkan uji tandingan dari laboratorium independen di Bogor yang menyatakan hasil negatif.Kontradiksi ini mempertegas keraguan atas validitas alat bukti yang digunakan.Tak berhenti di situ, keabsahan barang bukti semakin dipertanyakan setelah muncul fakta bahwa satu butir sabu yang dijadikan dasar perkara disebut telah dihancurkan sebelum proses pembuktian berlangsung.“Bagaimana mungkin barang bukti yang telah dirusak tetap dijadikan dasar penetapan tersangka? Ini merusak integritas pembuktian,” tegas kuasa hukum..
Sorotan lain yang tak kalah penting adalah aspek keadilan. Dari enam orang yang diamankan, hanya Pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, pihak lain—bahkan yang dinyatakan positif narkotika—justru diarahkan ke rehabilitasi.Kondisi ini dinilai mencederai prinsip *equality before the law* atau persamaan di hadapan hukum, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, transparansi penyidikan juga dipersoalkan. Kuasa hukum mengungkap bahwa pihak keluarga hanya menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), padahal secara normatif informasi tersebut harus disampaikan secara berkala hingga perkara dinyatakan lengkap atau P21.Dalam kesimpulannya, Pemohon menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan Termohon tidak hanya melanggar ketentuan KUHAP, tetapi juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas memperluas kewenangan praperadilan, termasuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dengan dasar tersebut, Pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan tindakan Termohon tidak sah serta memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.Kini, perhatian publik tertuju pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 April 2026, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda pembacaan putusan.Putusan ini tidak hanya akan menentukan nasib hukum Pemohon, tetapi juga menjadi cerminan sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, dan supremasi hukum di tengah sorotan masyarakat.


