
MUNTOK, BANGKA BARAT – Penertiban aktivitas tambang timah ilegal di wilayah laut Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menuai kritik keras dari masyarakat. Penegakan hukum dinilai belum menyentuh aktor utama di balik maraknya aktivitas tambang ilegal, yakni para penampung pasir timah yang diduga kuat berperan sebagai “coku”.
Di lapangan, aparat memang terlihat melakukan penertiban terhadap para pekerja tambang. Beberapa penambang kecil bahkan disebut-sebut telah dikenai tindakan tegas. Namun di sisi lain, aktivitas penampungan pasir timah yang menjadi mata rantai utama dalam perputaran bisnis ilegal ini justru terkesan berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, salah satu pihak yang diduga sebagai coku disebut-sebut berdomisili di Desa Sungai Daeng, Kecamatan Muntok. Sosok ini diduga memiliki peran penting sebagai penampung dan pengendali distribusi pasir timah dari hasil tambang ilegal di laut Keranggan dan Tembelok.
Meski dugaan tersebut telah lama menjadi perbincangan publik, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang bersangkutan. Kondisi ini memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat, mulai dari dugaan pembiaran hingga indikasi lemahnya penegakan hukum terhadap aktor-aktor besar.“Yang kecil terus dikejar, yang besar seperti kebal hukum. Ini yang bikin masyarakat kecewa,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan dalam penindakan. Para pekerja tambang yang berada di lapisan paling bawah justru menjadi sasaran utama, sementara pihak yang diduga sebagai pengumpul dan pengendali hasil tambang masih bebas beraktivitas.Padahal, dalam rantai aktivitas tambang ilegal, keberadaan penampung atau coku memiliki peran vital. Tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal diyakini tidak akan berjalan karena tidak ada jalur distribusi yang menampung hasil tambang tersebut.
Secara hukum, tindakan penampungan pasir timah ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 161 ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, membeli, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, praktik tambang ilegal di wilayah laut juga berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan setempat. Aktivitas pengerukan tanpa kontrol dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang bersifat jangka panjang.
Ironisnya, meski dampak hukum dan lingkungan sudah sangat jelas, aktivitas penampungan pasir timah di kawasan tersebut masih terus berlangsung. Hal ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum belum berjalan secara adil dan menyeluruh.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi harus menyasar hingga ke aktor utama yang diduga menjadi pengendali bisnis ilegal tersebut.“Kalau memang serius memberantas tambang ilegal, tangkap juga penampungnya. Jangan setengah-setengah,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keberadaan coku yang berdomisili di Desa Sungai Daeng tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil di Kabupaten Bangka Barat, tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi.(Citra)


