
Babel News Update | Bangka Barat — Aktivitas gudang penampungan pasir timah di Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat kembali menjadi sorotan publik. Gudang yang diduga milik Tomi tersebut hingga kini terpantau masih beroperasi tanpa hambatan.
Dari hasil penelusuran tim di lapangan, gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan pasir timah dari berbagai lokasi tambang di wilayah Parit Tiga dan sekitarnya. Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut timah pun terlihat berlangsung secara rutin, memicu tanda tanya besar di tengah upaya penertiban tambang ilegal yang terus digaungkan.
Sejumlah warga setempat mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan tidak tersentuh hukum.
“Sudah lama berjalan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik penampungan pasir timah tanpa izin resmi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk pengangkutan dan penjualan mineral, wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas gudang tersebut.
Aparat penegak hukum pun diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas dugaan aktivitas ilegal ini.(Citra)


