
Bangka Barat – Aktivitas perjudian jenis dadu “fo” di wilayah Dusun Parit 4, belakang Kampung Cina, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, lokasi perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang yang dikenal dengan nama Culi. Aktivitas ini disebut telah berjalan cukup lama dan tetap beroperasi secara bebas, bahkan terkesan kebal hukum.
Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan praktik perjudian tersebut. Selain mengganggu ketertiban lingkungan, aktivitas ini juga dinilai berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, seperti memicu potensi tindak kriminal serta merusak moral generasi muda di sekitar lokasi.
“Sudah lama berjalan, hampir setiap hari ada aktivitas. Tapi belum pernah ada tindakan dari aparat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lokasi perjudian yang berada di area belakang permukiman warga membuat aktivitas ini terkesan tertutup, namun tetap ramai dikunjungi para pemain. Diduga, perputaran uang dalam perjudian dadu “fo” ini cukup besar sehingga menarik banyak pihak untuk terlibat.
Padahal, praktik perjudian jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda.
Minimnya tindakan dari aparat penegak hukum di Kabupaten Bangka Barat menjadi sorotan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik perjudian tersebut tanpa pandang bulu, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas perjudian dadu “fo” yang masih bebas beroperasi di wilayah tersebut.(Citra)


