
Kabupaten Bangka, Babel news update – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kabupaten Bangka, kian menjadi sorotan tajam publik. Uang “tiket masuk ponton” yang wajib dibayar para penambang kini dipertanyakan secara luas: ke mana sebenarnya aliran dana tersebut?
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, setiap penambang yang ingin bekerja menggunakan ponton di kawasan aliran bakau Jade Bahrin diwajibkan membayar sejumlah uang dengan nominal tertentu. Pungutan ini diduga berlangsung secara rutin, tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa transparansi pengelolaan.
Para penambang mengaku terpaksa mengikuti aturan tak tertulis tersebut demi bisa tetap bekerja. “Kalau tidak bayar, kami tidak bisa masuk lokasi. Tapi tidak pernah dijelaskan uang itu untuk siapa,” ungkap seorang penambang yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memicu kecurigaan masyarakat luas. Publik menilai adanya indikasi kuat praktik ilegal yang terorganisir, di mana pungutan tersebut diduga dikelola oleh oknum tertentu yang bertindak sebagai pengatur aktivitas di lapangan.
Dugaan mengarah pada adanya “koordinator lapangan” yang berperan mengatur keluar-masuk ponton, menentukan lokasi kerja, hingga mengumpulkan setoran dari para penambang. Skema ini memperlihatkan bahwa aktivitas tambang ilegal di DAS Jade Bahrin bukan sekadar kegiatan individu, melainkan sudah menyerupai jaringan yang terstruktur.
Lebih parah lagi, praktik ini diduga tidak hanya merugikan para penambang kecil, tetapi juga negara. Potensi pemasukan dari sektor pertambangan yang seharusnya masuk ke kas negara justru diduga mengalir ke kantong pribadi pihak-pihak tertentu.
Di sisi lain, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga tidak bisa diabaikan. Aktivitas tambang ilegal di kawasan bakau Jade Bahrin telah menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan gangguan terhadap keseimbangan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Bangka untuk segera turun tangan. Mereka menuntut pengusutan menyeluruh, tidak hanya terhadap aktivitas tambang ilegal, tetapi juga aliran dana pungutan yang selama ini berlangsung tanpa kejelasan.
“Ini harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya penambangnya yang ditindak, tapi siapa yang bermain di belakang juga harus dibongkar,” tegas salah satu warga.
Ancaman Hukum Tegas Menanti
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi pelaku pungutan liar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika pungutan tersebut melibatkan oknum aparat atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pungutan uang ponton di kawasan DAS Jade Bahrin Kabupaten Bangka. Namun tekanan publik terus meningkat, menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik-praktik gelap yang merugikan negara dan masyarakat.(Citra)


