
Bangka Barat – Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi perhatian publik. Selain maraknya ponton yang beroperasi di laut, kini mencuat dugaan adanya sosok “coku” yang berperan sebagai penampung utama pasir timah dari para penambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, para penambang yang bekerja di wilayah tersebut diduga tidak memiliki kebebasan dalam menjual hasil tambangnya. Mereka disebut-sebut diarahkan untuk menyetor pasir timah kepada satu pihak tertentu yang dikenal sebagai “coku”.
Peran coku ini diduga cukup dominan dalam rantai aktivitas tambang ilegal, mulai dari menampung hasil penambangan hingga mengatur jalur distribusi pasir timah keluar dari wilayah Keranggan dan Tembelok. Bahkan, muncul dugaan adanya sistem yang mengikat para penambang untuk menjual hasilnya hanya kepada pihak tersebut.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan ini sendiri bukan hal baru. Meski beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat, kegiatan tersebut kerap kembali beroperasi. Sejumlah ponton masih terlihat beraktivitas, terutama pada waktu-waktu tertentu, yang menandakan praktik ini masih berlangsung.
Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas tambang ilegal juga berdampak serius terhadap lingkungan laut. Kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta terganggunya aktivitas nelayan menjadi dampak nyata yang dirasakan masyarakat sekitar..
Lebih lanjut, keberadaan penampung atau “coku” dalam aktivitas ini juga berpotensi melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, pada Pasal 161 ditegaskan bahwa pihak yang menampung, membeli, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat hukum dengan ancaman pidana yang sama.Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa sosok coku tersebut diduga berdomisili di wilayah Desa Sungai Daeng, Kecamatan Muntok. Namun hingga kini, identitas lengkap yang bersangkutan belum terungkap secara resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan adanya penampung pasir timah ilegal di kawasan tersebut.
Penindakan tegas dinilai penting guna memutus rantai tambang ilegal yang selama ini terus berulang.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Namun desakan publik agar praktik tambang ilegal di laut Keranggan dan Tembelok segera ditertibkan terus menguat.(Citra)


