
Pangkal pinang –Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan permainan dadu di kawasan Paret Enam, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski telah lama dikeluhkan warga, praktik perjudian yang jelas melanggar hukum ini diduga masih terus berlangsung secara bebas dan terang-terangan, khususnya setiap akhir pekan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa lokasi perjudian tersebut rutin beroperasi setiap hari Sabtu dan Minggu. Para pemain tidak hanya berasal dari wilayah sekitar, tetapi juga dari luar daerah yang sengaja datang untuk mengikuti aktivitas perjudian tersebut. Hal ini terlihat dari ramainya kendaraan yang memadati area sekitar saat kegiatan berlangsung.
Warga sekitar mengaku resah dan terganggu dengan keberadaan aktivitas ilegal tersebut. Selain kebisingan yang ditimbulkan, mereka juga khawatir akan potensi meningkatnya tindak kriminal lain seperti perkelahian, pencurian, hingga peredaran minuman keras di sekitar lokasi.
“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Setiap Sabtu dan Minggu pasti ramai, kadang sampai malam. Kami jadi tidak nyaman,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik sabung ayam dan dadu ini diduga memiliki perputaran uang yang cukup besar. Dalam satu kali kegiatan, nilai taruhan disebut-sebut bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Secara hukum, praktik perjudian jelas dilarang di Indonesia. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda yang besar. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi bagi para pemain judi.
Tak hanya itu, larangan perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana dan harus ditertibkan tanpa terkecuali.
Dengan adanya aturan hukum yang tegas tersebut, masyarakat mempertanyakan peran dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas perjudian di kawasan Paret Enam. Warga berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum secara nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung rutin tersebut. Masyarakat berharap tidak ada pembiaran terhadap praktik ilegal ini, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas di lingkungan Kota Pangkalpinang.(Citra)


