
Pangkalpinang – Dugaan praktik penampungan pasir timah ilegal di kawasan Jl Ketapang, sekitar kantor BBIL, RT 02 RW 01, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kian memanas dan menjadi perhatian serius masyarakat. Kerusakan fasilitas umum di wilayah tersebut kini mencapai titik terparah dan dinilai sebagai dampak langsung dari aktivitas yang berlangsung tanpa pengawasan ketat.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan dua nama yang diduga kuat terlibat sebagai penampung pasir timah, yakni Mali disebut menjalankan aktivitas yang berdampak besar terhadap lingkungan dan infrastruktur di sekitar permukiman warga.
Kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan yang sangat memprihatinkan. Jalan lingkungan yang sebelumnya menjadi akses vital masyarakat kini berubah drastis. Permukaan jalan hancur, dipenuhi lubang besar, serta berlumpur saat hujan dan berdebu tebal saat cuaca panas.
Warga menyebut aktivitas di lokasi tersebut berlangsung intens setiap hari, sehingga mempercepat kerusakan jalan dan lingkungan sekitar. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, kondisi ini terus memburuk dari waktu ke waktu.
“Sekarang sudah tidak layak lagi disebut jalan. Kami sangat kesulitan beraktivitas, apalagi saat hujan. Licin dan berbahaya,” ujar salah satu warga.
Selain infrastruktur yang rusak, dampak lain juga dirasakan masyarakat, mulai dari terganggunya aktivitas harian hingga meningkatnya risiko kecelakaan. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok paling rentan akibat kondisi jalan yang semakin tidak aman.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tanggung jawab dari pihak yang diduga terlibat. Tidak ada upaya perbaikan jalan, tidak ada perhatian terhadap dampak lingkungan, bahkan tidak ada komunikasi dengan warga sekitar.
Situasi ini memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat yang merasa diabaikan. Warga mempertanyakan keberadaan dan ketegasan aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam menangani dugaan aktivitas ilegal yang terjadi secara terang-terangan.
Menanggapi laporan yang beredar, Ari selaku Kasatpol PP Kota Pangkalpinang memberikan tanggapan singkat.
“Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai warga masih belum menjawab keresahan masyarakat yang menginginkan tindakan nyata di lapangan.
“Kalau memang ini melanggar hukum, kenapa tidak dihentikan? Kami yang merasakan dampaknya setiap hari,” keluh warga lainnya.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, warga juga menuntut adanya pertanggungjawaban penuh atas kerusakan fasilitas umum yang telah terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi Mali terkait dugaan sebagai penampung pasir timah ilegal di kawasan tersebut.
Warga berharap persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan segera mendapatkan solusi nyata, agar lingkungan kembali aman, fasilitas umum diperbaiki, serta aktivitas yang merugikan masyarakat dapat dihentikan sepenuhnya.(Citra)


