
Pangkal pinang –Sorotan tajam kembali mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Selindung, Kota Pangkal Pinang. Di tengah gencarnya upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, muncul dugaan kuat bahwa aktivitas transaksi narkotika masih dikendalikan dari dalam lapas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah narapidana diduga masih leluasa menggunakan alat komunikasi untuk mengatur peredaran narkoba ke luar penjara. Aktivitas ini bahkan disebut berlangsung secara terorganisir, memunculkan tanda tanya besar terhadap sistem pengawasan internal di dalam lapas.
Namun hingga saat ini, pihak kepala lapas (kalapas) belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam tersebut memicu spekulasi dan kekecewaan publik yang menilai kurangnya transparansi dalam menangani persoalan serius ini.
Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas bukan hal baru. Ia menilai lemahnya pengawasan serta adanya celah dalam sistem keamanan menjadi faktor utama.“Selama pengawasan tidak diperketat dan akses komunikasi tidak benar-benar dibatasi, praktik seperti ini akan terus terjadi,” ujarnya.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Di antaranya:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas melarang setiap orang memproduksi, mengedarkan, maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa narapidana wajib menjalani pembinaan dengan tertib dan dilarang memiliki atau menggunakan alat komunikasi secara ilegal di dalam lapas.
Selain itu, jika terdapat keterlibatan oknum petugas, maka dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau membantu tindak pidana, serta sanksi pidana dan etik yang berat.
Narasumber tersebut juga menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, maka lapas berpotensi menjadi pusat kendali jaringan narkoba yang justru sulit disentuh hukum.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Pengetatan pengawasan, pemasangan alat pemblokir sinyal, hingga penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai menjadi langkah mendesak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kalapas Lapas Narkoba Selindung masih belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi. Publik kini menunggu keseriusan aparat, bukan sekadar retorika dalam memberantas narkoba.(Citra)


