
PANGKALPINANG – Kabar pelaporan terhadap media online Babelupdate.com anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Ke Polda Bangka Belitung oleh advokat Andi Kusuma menuai perhatian luas, khususnya di kalangan insan pers dan Pengda JMSI Babel. Kasus ini kembali memantik diskusi mengenai batasan dan mekanisme penyelesaian sengketa antara publik dan media.
Menanggapi kabar tersebut, pemilik Babelupdate.com, Antoni Ramli, akhirnya memberikan pernyataan terbuka. Saat dikonfirmasi pada Rabu (18/3/2026), siang, Antoni mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut, baik secara resmi maupun informal.
“Saya belum menerima informasi apa pun terkait laporan itu. Jadi, saya belum bisa memberikan tanggapan secara menyeluruh karena belum tahu konteks pemberitaan yang dipermasalahkan,” ujarnya.
Meski demikian, Antoni menegaskan bahwa dalam dunia jurnalistik, terdapat mekanisme yang jelas jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. Ia menyebut, laporan pidana bukanlah langkah pertama yang seharusnya ditempuh.
“Produk jurnalistik tidak serta merta bisa langsung dilaporkan ke polisi. Ada prosedur yang harus dilalui,”beber Antoni.
Menurut Antoni, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik telah mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pihak yang keberatan, kata dia, dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
Ia juga menyinggung adanya penguatan perlindungan terhadap kerja jurnalistik melalui aturan hukum terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat secara perdata hanya karena karya jurnalistiknya.
“Semua sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme yang ada, bukan langsung ke jalur pidana atau perdata. Ini untuk mencegah kriminalisasi terhadap pers,” jelasnya.
Meski merasa keberatan atas kabar tersebut, Antoni tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak pelapor. Ia memilih menunggu kejelasan lebih lanjut sebelum memberikan sikap lanjutan.
“Kami hormati prosesnya. Nanti kita lihat perkembangan seperti apa setelah informasinya jelas,”jelas Antoni.
Dilansir Ayobangka.com, Advokad Andi Kusuma melaporkan media online www.babelupdate.com terkait artikel yang “Andi Kusuma Berlagak Akuntan Publik” dan Advokad Sumin sebagai narasumber berita itu. Andi gerah karena menilai hal itu tidak benar.
Dari dokumen yang diterima redaksi, Selasa (17/3/2026), Andi melaporkan hal itu ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (16/3/2026) dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/45/III/2026/SPKT/Polda Bangka Belitung.
Andi, dalam dokumen tersebut menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Sebab, menurutnya berdasarkan surat kuasa Frida Gunadi ke AK Law Firm tanggal 15 Februari 2026 yang permohonannya ada audit investigasi. Diketahui AK Law Firm adanya firma hukum milik Andi Kusuma.
Baca Juga Kejati Babel Analisa Hasil Penyelidikan Dugaan Fee 20 Persen Proyek Rutin PUPR, Akankah Ada Tersangka?
“Dan audit keuangan yang saya melalui KAP (Kantor Akuntan Publik) Suharti dan melalui Dr Anik. Dimana permohonan tersebut disepakati dan ditanda tangani oleh Frida Gunadi dan Suryadarma (Direktur PT Reka Sejahtera),” tulis dokumen yang diterima tersebut.
Andi Kusuma menyatakan Babelupdate.com dan Advokad Sumin diduga melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 A dan atau Pasal 434 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 27 Nomor 2018 tahun 2003 tentang Advokad.(*)


