
Bangka Tengah – Dugaan praktik pemerasan yang mencatut isu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencuat di Bangka Tengah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bangka Tengah, Fani, secara resmi melaporkan seorang oknum yang mengaku wartawan berinisial IB kepada pihak kepolisian karena diduga melakukan upaya pemerasan dengan memanfaatkan isu LHKPN.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum wartawan tersebut diduga mencoba menekan Fani dengan ancaman akan mempublikasikan pemberitaan negatif terkait LHKPN miliknya. Dalam dugaan praktik tersebut, IB disebut-sebut meminta sejumlah uang agar pemberitaan tersebut tidak dipublikasikan.
Merasa ditekan dan dirugikan, Fani akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diproses secara hukum.
Fani menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan terkait LHKPN. Ia menyatakan seluruh kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai pejabat publik telah dilakukan sesuai ketentuan dan telah tercatat dalam sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sudah melaporkan LHKPN sesuai aturan dan telah diterima oleh KPK. Karena itu saya merasa keberatan ketika ada pihak yang mencoba menekan dengan isu tersebut dan meminta sesuatu,” ujar Fani.
Kasus ini pun memicu perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Praktik pemerasan dengan modus ancaman pemberitaan dinilai sangat merusak citra pers yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan beretika.
Sejumlah kalangan menilai jika dugaan pemerasan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga mencoreng dunia jurnalistik. Wartawan sejatinya bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik, bukan menjadikan informasi sebagai alat tekanan demi keuntungan pribadi.
Aparat penegak hukum kini diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap secara terang dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum wartawan tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa profesi pers memiliki tanggung jawab moral yang besar. Oknum yang menyalahgunakan identitas wartawan untuk melakukan tekanan atau pemerasan harus diproses hukum agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers.(Citra)


