
TOBOALI, BANGKA SELATAN — Aktivitas jual beli pasir timah di wilayah Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan.Seorang pria yang disebut-sebut berinisial JHN, yang diduga merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), disebut masih bebas melakukan aktivitas pembelian pasir timah dari para penambang.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar JHN merupakan anggota Satpol PP sekaligus terlibat dalam aktivitas pembelian pasir timah, publik mempertanyakan pengawasan dan langkah yang dilakukan pihak terkait.
Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap praktik perdagangan pasir timah di wilayah Parit 9 Gadung Toboali, terlebih apabila material yang diperjualbelikan berasal dari aktivitas pertambangan yang belum jelas legalitasnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas pembelian pasir timah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pihak Satpol PP maupun aparat penegak hukum diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.Babel News Update membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada JHN maupun pihak Satpol PP terkait informasi tersebut.(Citra)
