
BANGKA TENGAH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bangka Tengah, Fani, akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang beredar terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Ia menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan yang dimilikinya telah dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan aturan yang berlaku.Saat dikonfirmasi,
Fani menepis anggapan yang menyebut dirinya tidak melaporkan atau menutupi laporan harta kekayaannya. Ia memastikan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN sudah dijalankan melalui sistem resmi yang disediakan oleh KPK.“LHKPN saya sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh KPK. Jadi informasi yang menyebutkan seolah-olah saya tidak melaporkan itu tidak benar,” tegas Fani.
Menurutnya, sebagai pejabat publik dirinya memahami bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.Isu mengenai laporan kekayaan pejabat daerah belakangan memang menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, Fani menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap jika sewaktu-waktu diminta memberikan penjelasan lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait laporan kekayaannya tersebut.“Saya sangat menghormati fungsi kontrol publik maupun media. Tapi perlu saya luruskan, kewajiban pelaporan LHKPN sudah saya jalankan sesuai prosedur,” ujarnya.
Fani berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi yang berkembang dan mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.“Yang jelas, laporan harta kekayaan saya sudah disampaikan melalui mekanisme resmi dan telah diterima oleh KPK,” pungkasnya.(Citra)


