
BANGKA TENGAH – Isu yang menyoroti laporan harta kekayaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bangka Tengah, Fani, akhirnya mendapat klarifikasi langsung. Fani menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya telah dilaporkan sesuai ketentuan dan telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya kepada media, Fani menyebut seluruh data harta kekayaan yang dilaporkan melalui sistem e-LHKPN sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya dan telah melalui proses administrasi sebagaimana prosedur yang ditetapkan oleh KPK.“Semua sudah saya laporkan sesuai aturan. LHKPN saya sudah masuk dalam sistem dan diterima oleh KPK. Tidak ada yang disembunyikan,” tegas Fani.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya berbagai spekulasi dan perbincangan di tengah masyarakat terkait laporan kekayaan pejabat tersebut. Menurut Fani, sebagai penyelenggara negara dirinya berkewajiban mematuhi aturan transparansi yang telah ditetapkan pemerintah.Ia juga menilai, pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen pejabat publik dalam mendukung upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.“Sebagai pejabat publik tentu saya wajib patuh terhadap aturan pelaporan harta kekayaan. Semua sudah saya sampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Fani berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah publik.
Sementara itu, pelaporan LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara yang diatur dan diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan integritas pejabat publik.Dengan adanya penegasan ini, Fani berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum tentu berdasar.(Babel News Update)


