
Bangka Belitung – Penolakan terhadap rencana penangguhan penahanan tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan di lingkungan PT PMM terus disuarakan berbagai pihak. Insiden pemukulan yang menimpa seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Sejumlah rekan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dianggap sepele. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk tetap menahan dan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku, tanpa adanya penangguhan.“Kami menolak keras penangguhan penahanan terhadap tersangka kekerasan terhadap wartawan.
Peristiwa ini bukan hanya menyerang individu, tetapi juga melukai kebebasan pers,” ujar salah satu jurnalis yang turut menyuarakan penolakan tersebut.Menurut mereka, wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran yang harus diproses secara hukum.
Selain itu, mereka juga menyayangkan adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan namun justru terlihat membela tersangka pelaku kekerasan terhadap jurnalis.“Jika ada yang mengaku wartawan tetapi justru membela pelaku kekerasan terhadap wartawan, itu sangat disesalkan. Wartawan sejati berdiri bersama kebenaran dan solidaritas profesi, bukan membela tindakan kekerasan,” tegasnya.
Kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan di area PT PMM ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Hingga kini proses hukum masih berjalan dan diharapkan aparat dapat bertindak profesional serta transparan dalam penanganannya.
Para jurnalis juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini sangat penting untuk memberikan efek jera serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.“Penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh diberi ruang, apalagi sampai diberikan penangguhan yang bisa melukai rasa keadilan,” pungkasnya.(Citra)



