Cegah Opini Berkembang di Masyarakat, Polres Bangka Tengah Klarifikasi dan Informasikan Perkembangan Penanganan Kasus

Pangkalpinang,  BabelNewsUpdate.Com,-

Menyikapi Pemberitaan yang beredar dan mencegah timbulnya opini di masyarakat yang berkembang, Polres Bangka Tengah memberikan klarifikasi perkembangan Penyidikan Kasus Tindak Pidana dengan Terduga Pelaku anak dibawah umur.

Dalam regulasi UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, pasal 30 ayat (1) dan (2) jelas disebutkan tentang tata cara hukum, bagaimana seharusnya menangani kasus-kasus yang menjerat anak dibawah umur, minggu 18/08/2022.

“Anak yang ditangkap WAJIB ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak,” demikian amanat UU tadi.

Dengan begitu, kalaupun dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang masih berusia dibawah umur, pihak penegak hukum mesti memenuhi koridor yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 32 UU No 11/2012 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *