
BANGKA SELATAN || Aktivitas penampungan pasir timah di wilayah Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan. Salah satu sosok berinisial RK disebut-sebut diduga berperan sebagai penampung pasir timah.Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan pasir timah tersebut masih berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan hasil tambang.Keberadaan aktivitas tersebut juga menjadi perhatian karena praktik penampungan pasir timah, apabila terbukti tidak memiliki dasar perizinan dan dokumen asal-usul mineral yang sah, dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Publik tentu mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga dilakukan secara terbuka tersebut masih dapat berjalan. Apakah aktivitas tersebut telah memiliki legalitas dan dokumen asal-usul pasir timah yang lengkap, atau justru belum tersentuh pengawasan aparat?
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada RK terkait dugaan perannya sebagai penampung pasir timah di wilayah Desa Keposang. Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar tidak menjadi tuduhan sepihak.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung apabila ditemukan indikasi adanya aktivitas penampungan pasir timah yang tidak sesuai ketentuan.Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: jika benar aktivitas penampungan tersebut masih berlangsung, siapa yang melakukan pengawasan dan kapan langkah penindakan akan dilakukan?
Berita ini masih terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari RK maupun pihak-pihak terkait.(Citra)
