
PANGKALPINANG – Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan di lingkungan kantor PT PMM menuai sorotan publik. Insiden tersebut disesalkan banyak pihak karena terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi.(10/03/2026)
Peristiwa itu kini menjadi perhatian kalangan pers. Pasalnya, kekerasan terhadap wartawan dinilai sebagai tindakan yang mencederai kebebasan pers dan tidak seharusnya terjadi di negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
Pengacara yang mewakili tiga orang terduga pelaku dalam kasus tersebut, Poltak Parnginton Silitonga, SH, memberikan keterangan kepada awak media terkait insiden yang terjadi di kantor perusahaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum bagi tiga orang yang saat ini diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap wartawan.
Dalam keterangannya, Poltak membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa korban mengalami penyekapan di dalam kantor perusahaan. Menurutnya, tidak ada tindakan menahan atau menyekap wartawan seperti yang sempat beredar dalam pemberitaan sebelumnya.
Namun demikian, ia tidak menampik bahwa dalam peristiwa tersebut memang terjadi tindakan pemukulan terhadap wartawan.
“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada penyekapan di kantor PT PMM. Tetapi memang terjadi pemukulan dalam kejadian tersebut,” ungkap Poltak.
Pernyataan tersebut justru semakin menambah kekecewaan di kalangan wartawan. Banyak pihak menilai bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, apalagi jika terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugas peliputan yang merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam masyarakat.
Sejumlah wartawan menilai peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers di daerah. Mereka berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara serius dan transparan sehingga tidak menimbulkan preseden buruk terhadap keselamatan jurnalis di lapangan.
Profesi wartawan sendiri memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukum.
Selain itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan juga dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.
Para insan pers berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak. Mereka menilai bahwa keselamatan wartawan harus menjadi prioritas karena jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan berimbang.
Insiden pemukulan terhadap wartawan di kantor PT PMM ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai profesi jurnalis dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam kebebasan pers.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan dan diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penyelidikannya demi memberikan keadilan bagi korban serta menjaga marwah dunia pers di Indonesia.


