
Babel News Update–Aktivitas tambang timah ilegal kembali menjadi sorotan di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan kegiatan penambangan tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Beberapa sumber menyebutkan, aktivitas tambang ilegal itu diduga dikoordinir oleh seseorang bernama Kamal yang disebut-sebut sebagai pengurus lapangan. Mesin tambang dan ponton dilaporkan beroperasi hampir setiap hari di kawasan hutan lindung tersebut.
Kegiatan tambang di kawasan hutan lindung jelas melanggar aturan karena berpotensi merusak ekosistem, merusak kawasan hutan, serta mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat berharap pihak kepolisian, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk menertibkan aktivitas tambang timah ilegal tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan lingkungan di kawasan Sarang Ikan Lubuk dikhawatirkan akan semakin parah.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal yang diduga dikelola oleh Kamal tersebut.(Citra)


