
MERAWANG, BANGKA — Aktivitas yang diduga sebagai penampungan pasir timah di kawasan Bakau Jade Bahrain, Desa Kimak, hingga Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan dua pihak yang dikenal dengan sebutan Aba dan Rungol. Keduanya disebut-sebut sebagai pemain lama dalam aktivitas penampungan pasir timah di wilayah tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, aktivitas yang diduga berlangsung tersebut disebut masih berjalan hingga saat ini. Namun, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Satgas maupun aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung lama belum mendapat tindakan tegas apabila memang terbukti melanggar aturan?
Masyarakat berharap Satgas dan aparat terkait tidak hanya melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai perdagangan pasir timah, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penampung.
Jika benar terdapat aktivitas penampungan, aparat diharapkan memeriksa asal-usul material timah, legalitas usaha, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kalau memang ada penampungan, seharusnya diperiksa. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada aktivitas yang dibiarkan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dengan nama Aba dan Rungol untuk mendapatkan penjelasan mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Konfirmasi juga akan diarahkan kepada Satgas dan aparat penegak hukum terkait pengawasan serta langkah penindakan terhadap dugaan penampungan pasir timah di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Aba dan Rungol maupun Satgas terkait dugaan aktivitas tersebut.(Citra)
