
BANGKA TENGAH — Aktivitas pengolahan dan perdagangan timah di Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, BPT (Bangka Prima Tin) yang beralamat diJl. Raya Pangkol No. 09, Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. , diduga menampung material timah yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul material timah yang masuk ke lokasi perusahaan. Jika benar material tersebut berasal dari tambang tanpa izin, maka diperlukan penelusuran terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari penambang, pengumpul, hingga pihak yang menerima atau mengolah material tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sumber material yang masuk ke BPT.
Penelusuran diharapkan tidak berhenti pada pekerja atau penambang di lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang diduga menjadi penampung dan pembeli.Di sisi lain, pihak BPT perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut, termasuk prosedur penerimaan material, asal-usul bijih timah, serta dokumen legalitas yang menyertai setiap pasokan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan BPT dalam penampungan timah ilegal masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak BPT (Bangka Prima Tin) maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut.(Citra)
