
Belitung — Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di kawasan SPBN/SPBUN Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, mulai menjadi sorotan masyarakat. Nama seorang pria bernama Sopian ikut disebut-sebut terkait dugaan adanya aktivitas penampungan solar subsidi di sebuah gudang yang berada di belakang rumahnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan diduga diangkut menggunakan kendaraan bermuatan puluhan jerigen dari SPBN/SPBUN Padang Kandis. Aktivitas tersebut dikabarkan berlangsung hampir setiap hari dan menimbulkan pertanyaan dari warga mengenai tujuan akhir distribusi BBM subsidi tersebut.
Warga menduga sebagian solar subsidi tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan nelayan, melainkan dialihkan untuk kebutuhan lain di luar peruntukannya. Dugaan itu menguat setelah adanya aktivitas bongkar muat jerigen dalam jumlah besar di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi.“Kalau memang untuk nelayan tentu harus jelas datanya dan distribusinya. Jangan sampai solar subsidi malah disalahgunakan dan nelayan kecil yang dirugikan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah pesisir perlu diperketat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat kecil, khususnya para nelayan tradisional yang sangat bergantung pada solar subsidi untuk melaut mencari nafkah.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun langsung melakukan pengecekan dan investigasi terhadap dugaan aktivitas penampungan solar subsidi tersebut. Mereka meminta distribusi BBM subsidi benar-benar diawasi agar tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta pihak pengelola SPBN/SPBUN Padang Kandis lebih transparan dalam proses penyaluran BBM subsidi, termasuk memastikan penerima solar subsidi benar-benar nelayan yang memiliki hak sesuai ketentuan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sopian maupun pengelola SPBN/SPBUN Padang Kandis terkait dugaan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Citra)
