
Bangka tengah –tempat perjudian yang dinamakan perjudian jenis dadu dan sambung ayam masih tetap buka yang tepatnya beralamat jalan konghin kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka Tengah sampai saat ini tempat perjudian tersebut belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dari pantauan awak media terlihat puluhan parkir motor dan mobil di lokasi tersebut,para pemain sedang memasang taruhan berupa uang dan bandar sibuk untuk menggucang dadu taruhan yang di pasang para pemain tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera di berantas tempat perjudian yang dikenal judi dadu dan sambung ayam jalan konghin kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka Tengah.
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satu pasal yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara.
Berikut bunyi pasal tersebut:“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”(citra&team)



