Beranda / Uncategorized / PENERBITAN SPK DI KAWASAN BAKAU PANTAI TAKARI ADANYA AKTIVITAS TAMBANG TIMAH, APAKAH PERATURAN UNDANG-UNDANG YANG TELAH DIBUAT PEMERINTAH ITU TIDAK BOLEH MERUSAK KAWASAN BAKAU DI LANGGAR OLEH PEMBUAT SPK TERSEBUT.

PENERBITAN SPK DI KAWASAN BAKAU PANTAI TAKARI ADANYA AKTIVITAS TAMBANG TIMAH, APAKAH PERATURAN UNDANG-UNDANG YANG TELAH DIBUAT PEMERINTAH ITU TIDAK BOLEH MERUSAK KAWASAN BAKAU DI LANGGAR OLEH PEMBUAT SPK TERSEBUT.

Bangka–Kawasan hutan bakau pantai Takari kabupaten Bangka kembali menjadi saksi bisu dari tindakan merusak lingkungan, kali ini oleh puluhan ponton tambang timah ilegal. Yang lebih memprihatinkan, hutan bakau yang berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari erosi dan serangan gelombang besar juga tidak luput dari dampak keganasan para penambang timah ilegal.

aktivitas tambang ini berlangsung tanpa upaya penertiban yang berarti, baik dari aparat penegak hukum (APH). Meskipun beroperasi aktivitas tersebut berjalan dengan lancar dan merusak hutan bakau di sekitarnya,

tampaknya para penambang ini bisa menjalankan aktivitas mereka tanpa hambatan berarti. dari keterangan Masyarakat aktivitas tambang tersebut sudah lumayan lama bang biasanya ada pengurusnya tapi tidak tau kemana orangnya, jawabnya.

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera ditindak lanjuti aktivitas tambang timah di kawasan hutan bakau pantai Takari kabupaten Bangka.

awak media pun coba mengkonfirmasi kepala dinas dlh pak ismir melalui pesan WhatsApp,La berulang kali tu org nambang e. Dan la bebrapa kali juga kami cek lapangan berdasarkan surat permohonan dari pihak pengelola pantai takari e. Cuma kami tdk punya fungsi penindakan.jawab pesan WhatsApp.

Berikut adalah landasan hukum dan aturan yang melarang penerbitan SPK timah di kawasan hutan bakau:•

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3 huruf a): Melarang setiap orang untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Hutan mangrove sering kali dikategorikan sebagai hutan lindung atau hutan produksi yang dilindungi

.• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009): Mengatur bahwa penambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah. Tambang tanpa izin di kawasan hutan melanggar pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK)

No. 7 Tahun 2021: Kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung hanya diperbolehkan melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan (Pinjam Pakai) dari Menteri LHK, dan terbatas pada metode tambang bawah tanah, bukan tambang terbuka/apung (ponton) yang merusak hutan bakau.•

PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan: Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri, bukan sekadar SPK dari perusahaan atau oknum tertentu.(Citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *