Berkas EDJ Berhasil Dilimpah Ke PN Pangkalpinang, Masyarakat Pertanyakan Status Pemilik Alat Berat

Daerah, Headline309 Dilihat

Desember 2021 anggota Kepolisian dari Polda Kepulauan Bangka Belitung mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan penambangan pasir timah tanpa izin di Hutan Kuruk Desa Lubuk Simpang.

Bagaimana Kabar Si Pemilik Alat Berat?

Supangat Rilo Pambudi diduga kuat merupakan Pemilik alat berat yang disewa EDJ dan mengetahui bahwa alatnya akan dipergunakan untuk penambangan di Hutan Lindung Kuruk Kecamatan Lubuk Besar

Hal ini berdasarkan Surat Sewa Alat Berat yang akan digunakan di HL Kuruk yang redaksi terima.

Sampai Saat ini, Kabarnya si pemilik Alat berat, belum ditetapkan sebagai apapun dalam perkara ini.

Demi keberimbangan Berita, Team media pun melakukan konfirmasi kepada Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Babel AKBP Ade Zamrah terkait status Pemilik Alat Berat yang digunakan dan disewa oleh EDJ Cs, namun sayang sampai berita ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi yang berhasil diterima.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *