Kejadian tersebut berlangsung kurang lebih 5 menit, akibat dari kejadian itu korban melaporkan ke Orang tuanya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Katis. Terang Harry Frizko.
Setelah mendapat Laporan keluarga korban, Polsek simpang katis demi mengayomi masyarakat dan penegakan hukum bergerak melakukan penyelidikan atas dugaan perkara tersebut.
Setelah mendapat laporang dari warga Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 08.45 wib selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpangkatis melakukan Penyelidikan serta mencari alat bukti yang cukup serta Informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 unit reskrim Polsek Simpangkatis mendapatkan Informasi tentang keberadaan terduga pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Simpang Katis.
Setelah mendapatkan informasi yang pasti tentang keberadaan Terduga pelaku kemudian unit Reskrim Polsek Simpangkatis berangkat menuju ke Rumah Pelaku. Selanjutnya sampai di rumah Tetduga, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpangkatis IPDA ERWIN SYAHRI melakukan Penangkapan terhadap Terduga pelaku tanpa perlawanan dan berhasil mengamankannya. Tegas Harry Frizko
Terhadap MS diduga melakukan Kejahatan Terhadap Kesusilaan Anak dibawah Umur Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Untuk Saat ini, Terduga pelaku diamankan di Mapolsek Simpang Katis untuk diambil keterangannya sehubungan dengan kejadian tersebut guna untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Tutup harry Frizko
(red)