Dikesempatan terpisah team media melanjutkan pengumpulan informasi dan data, dengan melakukan konfirmasi langsung dengan Kabid Tahura DLH Kabupaten Bangka Tengah, Yulhana.
Kepada team media, kabid Tahura ini pun membenarkan adanya pengrusakan Tahura di Puncak Bukit Mangkol seluas 10 Ha (100.000 m2)
Benar, ada Pengrusakan dan perambahan hutan seluas kurang lebih 10 Ha, informasi tersebut kami dapatkan dari masyarakat dan sudah kami laporkan ke Polres Bangka Tengah, DLHK Provinsi Bangka Belitung serta Gakkum KLHK. Ujar Yilhana.
Saat disinggung, apakah lahan Konservasi Tahura Bukit Mangkol bisa diperjual belikan, karena terindikasi Tahura Bukit Mangkol dikuasai oleh Para Pengusaha
Secara Aturan Lahan konservasi Tidak Bisa diperjualbelikan. apapaun bentuknya.
Diperjual Belikan aj tidak bisa apalgi merambah, merusak dan membentuk kebun baru. Tegas Yulhana
Kabid Tahura inipun menghimbau agar Masyarakat bisa menjaga kelestarian Tahura Bukit mangkol untuk Keberlangsungan kelestarian lingkungan.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka Tengah. Kepada team media Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata Seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario membenarkan pelaporan dan sedang melakukan penyelidikan.
Kami Terus melakukan Penyelidikan bersama dengan dinas Lingkungan Hidup dan Polsek Simpang Katis. terang AKP Wawan.
(Red)