Ketika di konfirmasi kepada Junaidi SH, selaku kuasa Hukum dari Surya Dharma alias kuncui mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum, sudah menjadi salah satu kewajibannya untuk melakukan pendampingan hukum kepada Klien.
Kami Pada hari ini, sebagai Kuasa Hukum Dari Surya Dharma, melakukan salah satu tugas pokok dan fungsi kami melakukan pendampingan Hukum kepada Klien kami. Dan Syukur Alhamdulillah, pada hari ini selasa 15 November 2022, kami telah berhasil melaporkan balik Adystia Sunggara dengan dugaan tindak pidana Pengaduan Palsu atau Dugaan Pengaduan fitnah dan Serta dugaan Pelanggaran UU ITE terkait penyebaran berita bohong tanpa adanya konfirmasi kepada klien kami. Terang Junaidi, SH
Adanya pelaporan ini bermula dari adanya Dugaan laporan aduan yang dilakukan oleh Adistya Sunggara ke mapolres Bangka terkait Dugaan Pencurian Pasir di muara sungai Jelitik serta adanya pemberitaan tanpa konfirmasi kepada si pengusaha Surya Dharma.
Merasa tidak pernah melakukan pencurian si pengusaha tambak Udang Surya Dharma di hadapan team mediapun menolak akan dugaan tuduhan tersebut.
Saya merasa keberatan, dilaporkan dan diberitakan secara sepihak yang mengatakan bahwa saya mencuri pasir di lokasi muara sungai jelitik. terang Surya Dharma
Si pengusaha tambak udang ini pun melanjutkan:
Kami memang mengangkut dan memindahkan pasir yang ada di muara sungai Jelitik, tetapi itu berdasarkan perintah dari Primer Koperasi TNI AL dan tanpa dibayar, saya murni membantu nelayan untuk memepercepat pengangkutan pasir agar alur muara sungai jelitik normal kembali. lanjut Surya Dharma.
Ketika ditanya apa efek pemberitaan tersebut dalam kehidupan, sipengusaha tambak udang inipun menjawab:
Saya merasa dirugikan, karena tuduhan dan laporan tanpa dasar ini telah menjatuhkan nama baik saya sebagai kepala keluarga di kata keluarga saya serta anak-anak saya, dan sebagai pengusaha kredibilitas saya pun tercoreng dimata para kolega saya. Sesal Surya dharma.
Diakhir penyampaian nya, pengusaha tambak udang ini pun menyampaikan:
Dan sebagai warga negara yang baik, ketika saya dipanggil ke Mapolres Bangka, karena saya tidak merasa melakukan pencurian maka saya jelaskan yang sebenarnya beserta bukti yang saya miliki, dan sebagai pembelajaran hukum untuk masyarakat, saya melaporkan balik Adystia Sunggara dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan pelanggaran UU ITE terkait menyebarkan berita bohong tanpa adanya kobfirmasi kepada saya. Tutup kuncui Panggilan akrab Surya Dharma
Demi Keberimbangan berita, media mencoba melakukan konfirmasi kepada Adystia Sunggara, namun sayang sampai berita ditayangkan team media belum berhasil mendapatkan konformasi resmi dan masih akan terus diupayakan.
(Red)