Dalam keterangannya, pihak kepolisian Bangka Tengah, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Mochamad Risya Mustario, Sik, SH, MH, menyebutkan bahwa pihaknya dalam kasus ini bukan mengabaikan rasa keadilan publik yang terkesan memaksa penahanan pada tersangka anak dibawah umur.
“Pihak kepolisian sudah menjalankan apa yang diamanatkan oleh UU No 1/2012. Proses riksa (pemeriksaan) sudah dilakukan, sementara jika memakai aturan yang sama soal penahanan anak sebagaimana dinyatakan dalam UU, maka akhirnya justru kita yang melanggar,” terang AKP Wawan
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah ini pun tidak menampik ketika wartawan menanyakan apakah kendala penahanan yang dimaksudkan berupa belum adanya ruang khusus penahanan untuk anak di Mapolres Bangka Tengah.
Namun demikian, sambung Wawan, pihaknya tetap dalam tupoksi yang jelas dan terukur menyangkut adanya tudingan beberapa media lokal yang berasumsi bahwa penanganan kasus ini luput dari pantauan Kapolres Bangka Tengah.
“Tidak benar itu bang, kita tetap dalam koridor abreviasi slogan PRESISI (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan), bahkan kasus ini mendapat atensi lebih dari Pak Kapolres,” imbuhnya.
Kasat Reskrim berharap kedepannya, para stakeholder yang lainnya bisa memperhatikan pentingnya ruang khusus pelayanan bagi anak dibawah umur yang tersangkut masalah hukum.
“Iya, harapannya untuk rencana ruang tahanan baru agar berkenan dibuat juga sel tahanan anak dan sel tahanan wanita,” tukas Wawan.
Sebagai pelengkap informasi, sesuai amanat UU, selain memerlukan perlakuan khusus pada anak-anak yang tersandung masalah hukum, UU juga mengamanatkan Prinsip pelindungan hukum terhadap Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the child). Sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak-Hak Anak).
(Red Babel).