Pengoplos dan Aktifitas BBM Ilegal Beraksi Mulus di Bangka Barat

Daerah, Headline399 Dilihat

Setali tiga uang, Kasat Polair setempat, Sugianto saat dihubungi perihal aktivitas ilegal yang terjadi dilingkungan Pos Polair dan Pos AL sampai kini juga bungkam.

RN, pengemudi Tugboat kayu kepada awak media menjelaskan, BBM ilegal jenis solar diambil dari laut dan dibawa ke daratan mengunakan kapal kayu, baru di transfer ke mobil tangki.

“Diambil dari Tugboat ditengah laut bang, dan dibawa menggunakan kapal kayu kami ke darmaga, disini baru di transfer ke mobil tangki”, ungkap RN.

Adanya Keterlibatan oknum AL diakui oleh anggota oknum sendiri yang diketahui bertugas diPos Airud Sungai Liat, Kabupaten Bangka.

Dihadapan team media yang bersangkutan memperkenalkan diri berinsial SM dan didampingi oleh dua rekan se-institusi yang berinisial JN dan IZ.

Dalam keteranganya, dihadapan team media, SM menjelaskan, kalau bahan bakar jenis solar tersebut didapati dari kapal ditengah laut yang berasal dari Batam.

Dari Batam bang dan butuh proses dan lobi lobi untuk ini, pembongkaran ditengah laut mengunakan kapal kayu, baru dibawa ke pelabuhan” Tutup oknum AL, SM.

Tidak sampai disitu, saat di singgung apakah pihak APH Polres Bangka Barat dilibatkan, Oknum SM mengungkapkan, sudah pasti kita mengucapkan Assalamu’alaikum.

Pasti bang, tidak mungkin tidak mengucapkan Assalamu’alaikum kepada mereka” ungkap nya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo S.I.K. saat dihubungi terkait perihal ini, juga adanya dugaan keterlibatan oknum APH setempat belum memberikan keterangan resmi.

Hingga kini, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Kepolisian Kepulauan Polda Bangka Belitung lewat Kabid Humas Polda Babel Maladi terkait oknum anggota AL yang terlibat bisnis BBM Solar ilegal dan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.

Perihal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dan penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara. (14/6/2023)

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *